Pengaturan Perlindungan Tertanggung Asuransi
Mart 2, 2023
Feibe Engeline Pijoh

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
Pengaturan Perlindungan Tertanggung Asuransi Image
Abstract

Tujuan penulisan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan program penjaminan polis yang dimaksud oleh Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian hukum ini cenderung kepada penelitian terhadap hukum positif. Hukum positif yang digunakan untuk menganalisis perlindungan kepada pemegang polis dengan dibentuknya suatu program penjaminan polis sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan filsafat, pendekatan konsep, dan pendekatan perundang-undangan.

Hasil dan temuan penelitian ini adalah : Pertama, pemerintah belum memberikan perlindungan hukum serta penjaminan polis untuk melindungi tertanggung asuransi ketika terjadi kasus gagal bayar dari perusahaan asuransi. Berbagai kasus yang ada memberikan bukti bahwa sebagian besar tertanggung tidak mendapatkan pengembalian atas dana mereka dan bahkan Putusan Pengadilan juga tidak berpihak pada tertanggung sebagai pemegang polis, sehingga pihak tertanggung merasa bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah belum memberikan perlindungan bagi tertanggung. Kedua, urgensi lembaga penjaminan polis sebagaimana amanat Pasal 53 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana diamanatkan untuk membentuk suatu aturan Undang-undang khusus tentang program penjaminan polis. Pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut sebaiknya tidak bertentangan dengan norma hukum yang lain baik secara harmonisasi maupun secara sinkronisasi oleh karena setiap materi muatan perundang-undangan harus memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung. Program penjaminan polis ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga penjamin polis, dimana kehadiran lembaga ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia secara umum, dan tertanggung secara khusus, agar hak-hak tertanggung dapat dijamin, dan juga akan memberikan perasaan aman untuk mengikuti program-program asuransi. Ketiga, Pembentukan suatu lembaga yang dituangkan dalam suatu perundang-undangan yang berkepastian hukum, haruslah memperhatikan asas pembentukan peraturan, oleh karena Undang-undang dapat berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrumen negara hukum sangat tergantung dari eksistensi perundang-undangan suatu negara. Kriteria pembentukan penyelenggaraan program penjaminan polis yang dituangkan dalam undang-undang yang disusun oleh pembuat undang-undang, sebaiknya harus memperhatikan teori dan asas-asas hukum yang berlaku agar penyelenggaraan penjaminan polis tidak berpihak pada pihak yang selalu diuntungkan yaitu pada pihak perusahaan, sehingga jaminan kepastian hukum yang diharapkan oleh tertanggung sebagai pemegang polis dapat tercapai. Format pengaturan penyelenggaraan penjaminan polis menurut peneliti yaitu:
1. Lembaga Penjamin Polis (LPP) disatukan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diatur dalam satu Undang-undang khusus;
2. Pada UU yang baru akan dibentuk itu didalamnya nanti akan dibagi atas Divisi-divisi yang terdiri atas Divisi LPS dan Divisi LPP.
3. Penentuan dan Pengangkatan Tenaga-tenaga Ahli disetiap Divisi, disesuaikan dengan orang-orang yang memiliki kompetensi dalam bidangnya masing-masing.
4. Pendanaan dalam LPP, mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam LPS yaitu diberikan Dana dari Pemerintah sebagai modal awal, juga diambil dari kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat perusahaan pertama kali menjadi peserta; serta dari premi penjaminan yang dibayarkan perusahaan setiap semester.
Peneliti merekomendasikan kepada Pemerintah, agar segera membentuk undang-undang tentang lembaga penjamin polis, karena sangat dibutuhkan oleh tertanggung dan juga masyarakat secara umum yang menghendaki adanya perlindungan atas penjaminan risiko dan hak mereka yang nantinya akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat secara umum akan naik, dan juga akan memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian negara.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads