Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender
September 21, 2023
Dedi Dedi, Marsudi Utoyo, Eveline Fifiana

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh
Perkembangan Sistem Hukum Waris Islam Pasca Undang\u002DUndang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam tentang Transgender Image
Abstrak

Transgender adalah orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminnya secara biologis. Keinginan untuk mengubah kelamin lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor psikis. Penyebabnya belum bisa dipastikan apakah disebabkan oleh genetik, kromosom, lingkungan atau latar belakang trauma masa kecil seseorang. Dalam ajaran agama Islam terdapat istilah khuntsa yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda yang merupakan qadha’ (ketetapan) dan Allah yang tidak bisa dipilih oleh manusia, berbeda dengan transgender yang melakukan operasi penggantian jenis kelamin atas kehendaknya sendiri.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 views  //  0 kali diunduh