Perlindungan Hukum bagi perempuan korban perkosaan adalah merupakan pelayanan dimana kerugian yang dialaminya dan diberikan terhadap perempuan supaya nantinya perempuan mendapatkan semua hak yang terdapat dalam hukum yang dimana ialah beberapa upaya-upaya penegakkan hukum agar dapat diberikan oleh aparat penegak hukum, perempuan mendapatkan rasa keamanan. tindak pidana aborsi telah diatur dalam hukum positif Indonesia akan tetapi dalam pengaturan tersebut terjadi konflik norma yang berakibat tidak selarasnya penegakan hukum terhadap pelaku aborsi menurut KUHP dan UU Kesehatan, sehingga perlu adanya pembaharuan hukum pidana Indonesia untuk mewujudkan keselasaran dalam penegakan hukum.