Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (AN) dengan mengukur hasil belajar kognitif, non-kognitif, dan kualitas lingkungan pembelajaran, yang disebut Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), AKM merupakan penyederhanaan dari Ujian Nasional (UN).
AKM meliputi kompetensi literasi (membaca dan numerasi). Kompetensi literasi membaca disebut literasi, mengukur kemampuan peserta didik dalam bernalar menggunakan bahasa. Sedangkan kompetensi numerasi merupakan kemampuan menggunakan ilmu matematika dalam penyelesaian masalah. Dalam rangka mengetahui bagaimana pengamalan Pancasila di lingkungan pembelajaran, perlunya penilaian survei karakter.