REPOSISI KODE ETIK NOTARIS (Sebagai Instrumen Hukum yang Berkeadilan)
Agosto 13, 2022
Wandhi Pratama Putra Sisman

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads
REPOSISI KODE ETIK NOTARIS (Sebagai Instrumen Hukum yang Berkeadilan) Image
Abstract

Hakikat Kode Etik Notaris adalah kaidah moral agar notaris dalam menjalankan jabatan terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik notaris menjadi pedoman untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pejabat umum. Dengan adanya kode etik notaris maka akan terarah dengan baik bahkan akan terus bertambah baik sehingga dalam membuat akta autentik betul-betul menjamin masyarakat dalam hal untuk memperoleh kepastian hukum.
Untuk mewujudkan rumusan norma kode etik yang ideal adalah norma yang terkandung dalam kode etik seharusnya sejalan dengan norma yang termuat dalam UUJN Sehingga dalam penegakkannya tidak ada lagi pembatasan antara pelanggaran jabatan dan pelanggaran kode etik.
Bahwa untuk dapat menegakkan kode etik maka idealnya Pengawasan dalam penegakan kode etik cukup diberikan sepenuhnya oleh Majelis Pengawas notaris sebagai perpanjangan tangan menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UUJN. Selain pengawasan tersebut rumusan harus lebih memberikan efek jerah khusus dalam pemecataan dari sanksi dalam kode etik notaris keanggotaan perkumpulan yang pada kenyataanya notaris tetap dapat membuat akta dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 0 views
  • Download Icon 0 downloads
Metrics Icon 0 views  //  0 downloads